Dasar hukum pendirian perpustakaan desa utamanya adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014, dan didukung standar oleh Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional (Perka Perpusnas) Nomor 6 Tahun 2017 (yang kini dicabut/diganti, namun semangatnya diadopsi) tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan. Setiap desa wajib memiliki perpustakaan desa yang dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa, menggunakan sumber pendanaan dari Dana Desa/APBD, dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Hierarki Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar 1945: Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan informasi.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: Landasan utama tentang penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan secara nasional.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan mandat bahwa setiap desa wajib memiliki perpustakaan desa dan mengalokasikan dana desa untuk pengembangannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014: Mengatur pelaksanaan UU Perpustakaan.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional (Perka Perpusnas): Menetapkan standar teknis untuk perpustakaan desa (seperti Perka Perpusnas No. 6 Tahun 2017 yang telah dicabut dan diperbarui dengan aturan yang lebih baru, seperti Perka Perpusnas No. 2 Tahun 2024).
Peraturan Daerah (Perda/Perbup/Perwalkot): Mengatur teknis pelaksanaan di tingkat daerah, termasuk alokasi dana dan pembinaan.
Poin Penting Pendirian Perpustakaan Desa:
Kewajiban: Setiap desa wajib memiliki perpustakaan desa.
Pembentukan: Ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Sumber Dana: Dapat dibiayai dari Dana Desa, APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
Fungsi: Bagian integral dari pembangunan desa untuk meningkatkan pendidikan dan kualitas hidup masyarakat (perpustakaan berbasis inklusi sosial).
Dengan adanya landasan hukum ini, pemerintah desa didorong untuk membangun dan mengelola perpustakaan desa sebagai pusat layanan informasi dan pendidikan masyarakat yang efektif.