Logo Desa

Desa Bakam

Kabupaten Bangka
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Loading

Desa Bakam

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bakam Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Dasar hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencakup Undang-Undang Perkoperasian (UU No. 25/1992) dan Undang-Undang Desa (UU No. 6/2014), diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukannya, serta Surat Edaran Menteri Koperasi (SE Menkop) No. 1 Tahun 2025 sebagai panduan pelaksanaan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri terkait seperti PP 11/2021 (BUMDes) dan Permenkop No. 2/2025, yang bertujuan mendorong ekonomi desa melalui gotong royong dan pengelolaan sumber daya bersama. 
 
Landasan Hukum Utama:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianDasar hukum perkoperasian di Indonesia (telah mengalami perubahan). 
 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaMengatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pengelolaan aset desa (BUMDes). 
 
Peraturan Pelaksana dan Percepatan (Tahun 2025):
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025Memerintahkan percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih. 
 
Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025Memberikan panduan tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih. 
 
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021Mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang sinergis dengan Kopdes. 
 
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021Tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 
 
Permenkop No. 2 Tahun 2025Mengatur skema pengembangan dan sistem manajemen Kopdes Merah Putih. 
 
Tujuan dan Konsep:
Gotong RoyongMendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam pengelolaan sumber daya. 
 
Peningkatan KesejahteraanMenjadi pilar ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
 
Model PembentukanBisa baru, revitalisasi koperasi lama, atau pengembangan koperasi eksisting. 
 
Dengan demikian, dasar hukum Kopdes Merah Putih bersifat berlapis, dari konstitusi hingga peraturan operasional terbaru, untuk memastikan pembentukan dan pengelolaannya sesuai dengan prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Beri Komentar

Desa

749

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 749 penduduk

849

PEREMPUAN

PEREMPUAN 849 penduduk

1,598

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,598

TOTAL

TOTAL 1,598 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. Mashur, S.H, N.LP.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

Rudiansyah, S.P

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Hendra, S.AP

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

Rika Rozalia

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

Giyo Septian, S.H

Tidak Ada di Kantor

Staf TU

Susilawati, S.H

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

Oki Hendri, S.Pi

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Widia Apriyanti

Tidak Ada di Kantor

Staf Seksi Pelayanan

Aleska Alestia, S.E

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

Achmad Suyadi, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

Tono Saputra, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 3

Mahyud

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

M. Nurdiansyah, S.AP.

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 63
Kemarin : 35
Total Pengunjung : 8.016
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.244
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 63
Kemarin : 35
Total Pengunjung : 8.016
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.244
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.000.000,00 Rp. 1.335.038.677,00

0%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.128.616.615,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 40.459.677,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.246.400.000,00

0%

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 46.179.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.000.000,00 Rp. 2.000.000,00

100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.128.616.615,00

0%
Pemerintah Desa

H. Mashur, S.H, N.LP.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Rudiansyah, S.P

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

Hendra, S.AP

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Rika Rozalia

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Giyo Septian, S.H

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

Susilawati, S.H

Staf TU
Tidak Ada di Kantor

Oki Hendri, S.Pi

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Widia Apriyanti

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Aleska Alestia, S.E

Staf Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Achmad Suyadi, S.IP

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

Tono Saputra, S.IP

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor

Mahyud

Kepala Dusun 3
Tidak Ada di Kantor

M. Nurdiansyah, S.AP.

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor